JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Kamis (09/11/2023) Mahkamah Konstitusi akan melakukan rapat pleno dalam agenda pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melanggar etik berat.
"Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023," ungkap juru bicara MK, Fajar melalui siaran pers, seperti dikutip ceklissatu.com, Kamis (09/11/2023).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan, akan memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga : Soal Isu Conflict of Interest, Anwar Usman: Itu Fitnah yang Amat Keji, Tidak Mendasar
Fajar mengatakan, tata cara pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK digelar berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun," terangnya.
Kemudian pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi.
Baca Juga : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, MKMK: Terbukti Melanggar Etik berat
Jika Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, maka Pemilihan akan ditunda paling lama dua jam.
Dan jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meski dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi.
"Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum," tegasnya.
"Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara," tutupnya.


Comment