JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mau memberi pengakuan saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo diperiksa secara perdana sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022. Pemeriksaa berlangsung sekitar tujuh jam. 

"Kalau enggak ngomong sekali pun enggak masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers. 

Ferdy Sambo, mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang. Perlakuan itu dilakukan almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Baca Juga : Media Asing Soroti Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi," ujar Andi.

Hingga akhirnya, Ferdy Sambo mengaku memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J. Keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," lanjut Andi.

Kapolri sendiri sudah resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Listyo juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan tidak profesional bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 menjadi 11 orang.