JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Ada yang meminta Sambo dihukum, ada juga yang meminta Sambo dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," ujar Mahfud. 

Namun demikian Mahfud memastikan penegak hukum tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah tersebut. 

"Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," kata dia.

Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

Baca Juga : Bharada E Eksekutor Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara

Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut. Kasus yang melibatkan Sambo, sebut Mahfud, membuat banyak orang sangat tertarik.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.