BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih akrab dipanggil BPJamsostek terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada para peserta agar lebih mudah mendapatkan informasi dan layanan seputar BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dengan kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU yang telah diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, sehingga peserta yang sebelumnya telah memiliki akun BPJSTKU dapat menggunakan username dan password yang sama untuk log in ke dalam aplikasi JMO. Jika belum memiliki akun, peserta dapat melakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai dengan identitas yang dimiliki dengan mendownload melalui smartphone yang berbasis Android di playstore atau iOS di appstore.

Beberapa fitur telah disematkan pada aplikasi JMO ini yang dapat dimanfaatkan oleh peserta, diantaranya adalah peserta dapat melakukan Cek Saldo, Cek Status Aktif Kepesertaan, Cek Nominal Iuran, Cek Kartu Peserta Jaminan (KPJ) digital, serta yang terbaru adalah fitur pengkinian data untuk peserta yang ingin melakukan klaim JHT dengan akumulasi saldo maksimal 10 juta rupiah dan sudah nonaktif kepesertaannya.

Baca Juga : Sendi Fardiansyah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Lewat PDIP dan PKB Kota Bogor

Pengkinian data pada aplikasi JMO dimulai dengan masuk ke menu pengkinian data, melakukan pengecekan data kepesertaan, melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan, melengkapi data kontak, melengkapi data tambahan dan kontak darurat, sampai dengan melakukan pengecekan ulang keseluruhan data hingga konfirmasi sesuai dengan data KTP, nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ), serta nomor rekening bank yang aktif atas nama peserta.

Peserta yang telah melakukan pengkinian data, nantinya akan dapat mengakses layanan yang lebih lengkap pada aplikasi JMO. Termasuk melakukan klaim JHT dengan akumulasi saldo maksimal 10 juta rupiah hingga melakukan tracking klaim yang dapat diproses secara real time.

Bahkan, para pengguna kini bisa menggunakan fitur terbaru dari aplikasi JMO untuk melakukan pendaftaran peserta pada sektor BPU (Bukan Penerima Upah) sebagai upaya peningkatan cakupan kepesertaan di sektor informal atau yang lebih dikenal dengan campaign "Sertakan" yang merupakan singkatan dari "Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda". Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja informal di dekat mereka, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), supir pribadi, dan siapa pun yang bekerja pada sektor informal di lingkungan sekitar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Dolik Yulianto mengatakan aplikasi JMO ini dirilis guna mempermudah akses informasi dan layanan klaim JHT, serta fitur pendaftaran kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Cabang. "Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal," tutur Dolik.