JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, Senin 25 Juli 2022. Pasalnya, yang bersangkutan tidak ada di kediamannya pada saat penggeledahan. 

KPK pun bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani Maming setelah gagal menjemput paksa Bendahara Umum PBNU itu. 

"Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin 25 Juli 2022.

Lembaga antirasuah ini meminta bantuan masyarakat untuk memberi informasi jika mengetahui keberadaan Maming.

Baca Juga : KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming di Apartemen

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.