JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Dua perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan hutan negara disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI dan Kejaksaan Agung, Kamis (11/09/2025). 

 Penyegelan perusahaan tambang itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah penyegelan perusahaan tambang itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan hidup.

Baca Juga: Hadiri Seminar Nasional Reklamasi Tambang,  Staf Ahli Ekonomi dan SDA Lana Saria: Ilegal Mining harus Dikurangi

Dua perusahaan tambang yang disegel yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

 Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan, bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. 

 Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga. 

 Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Pastikan Klapanunggal Dapat Penanganan, Personel Dikerahkan Awasi Truk Tambang

"Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan," ungkapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama. 

Apabila perusahaan tambang itu memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. 

 Baca Juga: Desa Kalongsawah Sosialisasi Lingkungan Hidup Tekan Stunting, Dorong Masyarakat Peduli Kebersihan

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan. 

"Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan," ujarnya.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca Juga: Aktivis Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Pascatambang Rp168 Miliar di Bintan 

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. 

Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. 

Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

Baca Juga: Belajar Dari Pongkor Kabupaten Bogor, Bupati Halmahera Timur Ajak Kades dan Camat Studi Banding ke PT Antam

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. 

Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.