BOGOR, CEKLISSATU.COM -  Polres Bogor mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 4,4 kg. 

Salah satu penangkapan besar yang menonjol dalam pengungkapan peredaran narkotika itu terjadi pada 17 Oktober 2025, di mana petugas menyita 2,23 kg sabu dalam satu kali tangkapan besar di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, bahwa penangkapan peredaran narkotika tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah dimulai sebelumnya. 

Baca Juga: Polres Bogor Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar, Selamatkan 82 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Sebelumnya, barang bukti sabu lainnya juga diamankan dari lokasi-lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.

“Penangkapan besar yang kami lakukan di Pasar Minggu Jakarta Selatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di Gate Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” kata Wikha.

Ia mengatakan, tersangka yang diamankan dalam penangkapan besar ini berinisial HE (36) dan MS (42), mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang berasal dari Sumatera, yang dikirim melalui sistem tempel.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan, 155 Tersangka Ditangkap

“Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa sabu ini berasal dari Sumatera dan diterima menggunakan sistem tempel,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari keseluruhan barang bukti yang disita, diperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar..

Wikha menyebut, kedua tersangka peredaran narkotika itu kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara5 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Gerebek Mini Laboratorium Narkoba, Polda Kepri Tetapkan 39 Tersangka dan Sita 5,5 Kg Sabu dan Serbuk Ekstasi Siap Edar

“Kepada kedua tersangka, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati,” tegasnya.