BOGOR, CEKLISSATU- Lana Saria staff ahli bidang ekonomi dan sumberdaya alam Kementerian ESDM menegaskan, Ilegal mining merupakan kegiatan tambang yang tak berizin. 


"Kita yang berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pembenahan terhadap itu. Jadi tentunya karena dia niatnya sudah illegal, pasti dia tidak punya rencana reklamasi," terangnya saat menghadiri Seminar Nasional Reklamasi Tambang di ICC Botani Square Kota Bogor Pada, Kamis, (11/9/2025). 


Ia mengatakan, ilegal mining harus dikurangi dan semua penambang harus memiliki kesadaran dan harus siap mempertanggungjawabkan terkait apa yang telah di perbuatnya.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Pastikan Klapanunggal Dapat Penanganan, Personel Dikerahkan Awasi Truk Tambang


"Maka itulah yang harus selalu dibasmi, Maksudnya harus dikurangi illegal mining, untuk semua mempunyai kesadaran bahwa penambang itu kalau mengambil hasil yang merupakan milik negara, artinya  harus juga dipertanggungjawabkan,"jelasnya. 
  
Ia juga menambahkan jika sudah terlanjur terjadinya ilegal mining, pihaknya akan melaporkannya ke penegak hukum.