LAMPUNG, CEKLISSATU - Remaja berinisial St alias Dedet (19) Warga Kecamatan Katibung, Lampung, melakukan pemerkosaan terhadap ibu kandungnya. Pria ini juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
Untuk melampiaskan nafsunya, ibu dan adiknya bahkan diancam akan dibunuh jika menolak dan menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
Perbuatannya terbongkar setelah dia dilaporkan ke Mapolsek Katibung. Petugas kemudian menangkap St.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan St ditangkap pada Senin 26 Desember 2022 terkait kasus asusila terhadap ibu dan adik kandungnya sendiri.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia, Rabu 28 Desember 2022.
Palah mengatakan kasus asusila tersebut terungkap setelah korban yakni ibu kandung pelaku melaporkan perbuatan bejat pelaku St ke Mapolsek Katibung pada Selasa kemarin.
"Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku yang sebelumnya sempat kabur berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya," ujarnya.
Menurutnya, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yakni memperkosa ibu kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Pertama pada 2021, perbuatan kedua sekitar enam bulan lalu pada 2022.
Baca Juga : Polisi Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
"Tidak hanya menyetubuhi korban (ibunya) saja, pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali yakni di tahun 2022 ini," ungkapnya.
Selain memaksa, pelaku juga mengancam akan membunuh ibunya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya dan menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
"Selain menyetubuhi kedua korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban," terangnya.
Kasus kekerasan seksual tersebut saat masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
"Untuk kasus anak sudah kita koordinasikan dengan Unit PPA Polres, nanti pihak Polres yang menangani perkara penyidikan itu lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, St dijerat Pasal 81Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Comment