JAKARTA, CEKLISSATU - Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penetapan tersangka Brigadir Ricky Rizal berdasarkan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi menjelaskan saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu 7 Agustus. 

Baca Juga : Jenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, Istri dan Anak Belum Diizinkan Bertemu

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," tuturnya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu 7 Agustus, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Kapolri menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.