BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian bermotor (curanmor) inisial NS (49), O (47) dan AH (20) dalam waktu kurang dari satu pekan.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap itu melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda yakni NS (49) di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, O (47) di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara dan AH (20) di wilayah Tengalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Tersangka NS ini bekerja sebagai satpam berdomisili di Bandung. Ia melakukan aksinya sebagai pemetik atau pencurian kendaraan roda dua menggunakan kunci letter T. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut," ucapnya pada Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga : Terduga Pelaku Curanmor di Cisarua Diamuk Massa, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Adapun kendaraan hasil kejahatan NS, sambung Luthfi, yakni sepeda motor jenis Honda Beat yang akan dijual melalui platform media sosial.

Sedangkan, masih kata Luthfi, tersangka O (47) merupakan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu, bahkan pelaku juga seorang residivis atas kejahatan lainnya pada 2007.

"Tersangka O berhasil ditangkap di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor. O ini berperan sebagai joki atau pemantau situasi di sekitar TKP," jelasnya.

Kendati demikian, Luthfi menyebut bahwa pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah yakni inisial A dan M masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Sementara itu, tersangka AH (20) melakukan aksi serupa dengan membobol kunci motor milik korban menggunakan alat kunci letter T. 

"AH ini mengakui bahwa dirinya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan berupaya melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.