MEDAN, CEKLISSATU - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengeluarkan surat edaran terkait larangan jual beli daging anjing di pasaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution Nomor 440/4676. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis membenarkan SE Wali Kota Medan terkait adanya larangan jual beli daging anjing. 

Ia menjelaskan surat edaran tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.

"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan. Bukan hewan konsumsi, tapi hewan peliharaan," ucap Emilia kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022. 

Baca Juga : Indra Kenz Crazy Rich Medan Resmi jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Emilia menegaskan, surat edaran Wali Kota Bobby Nasution bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. "Tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," jelas Emilia.

Di sisi kesehatan, Emilia mengungkapkan, bahwa memakan daging anjing beresiko terkena penyakit menular dari hewan.  

"Kita tak bisa larangan orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia," jelasnya. 

Emilia mengaku sudah menyebarkan surat edaran tersebut ke masing-masing OPD dan kecamatan yang ada di Kota Medan. "Nanti biar pak camat yang mensosialisasikan ke warga," jelas Emilia.

Namun Emilia mengaku sampai saat ini tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. 

"Sejauh ini belum ada di Medan, gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau," jelasnya.