BOGOR, CEKLISSATU - Penutupan akses jalan warga di kawasan Pasar Jambu Dua oleh pihak pengelola Plaza Jambu Dua menuai sorotan dari berbagai pihak salah satunya Komisi III DPRD Kota Bogor.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin meminta Pemkot Bogor mencabut izin operasional Plaza Jambu Dua jika dalam 2x24 jam tidak juga membuka akses jalan warga

"Dzolim mereka itu. Cabut saja izin operasionalnya kalau ngotot menganggu kepentingan masyarakat umum. Dalam 2x24 jam saya minta akses jalan warga dibuka," ucapnya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Zenal juga meminta Pemkot Bogor tidak memberikan izin kepada pengelola Plaza Jambu Dua yang sedang mengajukan perubahan site plan. 

Baca Juga : Pengelola Plaza Jambu Dua 'Ngeyel' Tetap Tutup Akses Jalan Warga, Sekda: Sudah Dua Kali Kami Berikan Surat

"Jika Pemkot Bogor sampai memberikan izin kepada mereka, maka kami akan memanggil semua pihak ke DPRD," tegasnya.

Di sisi lain, Zenal mengaku prihatin dengan kondisi warga dan pedagang yang terkena imbas atas aksi sepihak pengelola plaza Jambu Dua itu. 

"Itu jalan umum, bukan hanya akses warga dan pedagang ke pasar. Sejak dulu jalan itu menjadi alternatif jika kawasan simpang jambu dua mengalami kemacetan. Tidak boleh seperti itu kalau mau usaha di Kota Bogor," imbuhnya.

Kendati demikian, Zenal menekankan Pemkot Bogor melalui instansi terkait untuk memeriksa seluruh sendi perizinan Plaza Jambu Dua, termasuk retribusi parkir yang dinilainya masih bermasalah. 

"Jangan biarkan mereka arogan seperti itu. Kami tidak akan tinggal diam demi kepentingan masyarakat Kota Bogor," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah mengaku bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati pihak pengelola Plaza Jambu Dua namun tidak ada respon atau jawaban.

"Plaza Jambu Dua itu sudah kita layangkan dua surat dari Pak Pj Wali Kota Bogor. Pertama adalah melakukan atau mengingatkan mengenai perizinan yang sudah dimiliki. Lalu, kita sudah layangkan surat yang kedua untuk jalan itu dibuka sebab itu kan akses milik warga," ucapnya, kemarin.

Menurut Syarifah, dalam site plan yang dimiliki Plaza Jambu Dua terkait akses jalan, seharusnya tidak ditutup.

"Didalam site plan yang sedang berlaku jalan itu adalah akses yang bisa dilalui. Kalau misalkan ada keinginan dari Plaza Jambu Dua untuk mengubah, ubahlah dulu perizinannya. Perizinananya berlaku kita (Pemkot) akan mengikutinya," tegasnya.

Syarifah menyebut bahwa pengubahan perizinan yang dimiliki Plaza Jambu Dua mereka mengkalim sudah dalam proses tetapi belum keluar. Namun, lanjut Syarifah, seharusnya akses jalan tetap dibuka.

"Dia sudah mempeoses tapi belum ada. Tapi, Pemkot minta itu dibuka. Mudah-mudahan kita berharap ada pemahaman yang sama dengan Plaza Jambu Dua bahwa terkait perizinannya," katanya.