BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan sudah dua kali melayangkan surat kepada pengelola Plaza Jambu Dua lantaran tak kunjung membuka akses jalan alternatif menuju Pasar Jambu Dua.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati pihak pengelola Plaza Jambu Dua namun tidak ada respon atau jawaban.

"Plaza Jambu Dua itu sudah kita layangkan dua surat dari Pak Pj Wali Kota Bogor. Pertama adalah melakukan atau mengingatkan mengenai perizinan yang sudah dimiliki. Lalu, kita sudah layangkan surat yang kedua untuk jalan itu dibuka sebab itu kan akses milik warga," ucapnya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga : Nah loh! Imbas Penutupan Akses Jalan di Kawasan Plaza Jambu Dua, Warga hingga Pedagang Geram

Menurut Syarifah, dalam site plan yang dimiliki Plaza Jambu Dua terkait akses jalan, seharusnya tidak ditutup.

"Didalam siteplan yang sedang berlaku jalan itu adalah akses yang bisa dilalui. Kalau misalkan ada keinginan dari Plaza Jambu Dua untuk mengubah, ubahlah dulu perizinannya. Perizinananya berlaku kita (Pemkot) akan mengikutinya," tegasnya.

Kendati demikian, Syarifah menyebut bahwa pengubahan perizinan yang dimiliki Plaza Jambu Dua mereka mengkalim sudah dalam proses tetapi belum keluar. Namun, lanjut Syarifah, seharusnya akses jalan tetap dibuka.

"Dia sudah mempeoses tapi belum ada. Tapi, Pemkot minta itu dibuka. Mudah-mudahan kita berharap ada pemahaman yang sama dengan Plaza Jambu Dua bahwa terkait perizinannya," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan surat yang dilayangkan Pemkot Bogor dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari bernomor 500.11/2135-Huk.HAM, Pemkot Bogor meminta akses jalan di kawasan Plaza Jambu Dua menuju Pasar Jambu Dua dapat dibuka segera.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada PT Graha Agung Wibawa atau pengelola Plaza Jambu Dua terkait pembukaan penutupan akses jalan.

Berikut ini isi surat resmi yang bersifat penting yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024 bahwa: Menindaklanjuti surat Pj Wali Kota Bogor nomor: 500.11/2096-Hukham, Hal pemberitahuan evaluasi pelaksanaan site plan pembangunan perluasan pusat perbelanjaan plaza jambu dua tanggal 8 Mei 2024 dan inspeksi lapangan yang sudah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penertiban bangunan pada tahap kontruksi nomor 640/DPUPR/15/WASDAL/BU/2024 tanggal 3 Mei 2024 serta berdasarkan hasil rapat pengawasan perizinan plaza jambu dua pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024. 

Terdapat pelanggaran terhadap perizinan, sehingga tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Bogor berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu nomor 664-0091-SITEPLAN tahun 2019 tentang keputusan revisi pengesahan rencana tapak/site plan pembangunan perluasan pusat perbelanjaan (plaza jambu dua) tanggal 10 Oktober 2019 berupa penutupan akses jalan ke Pasar Jambu Dua

Berkenaan dengan hal tersebut, kepada PT Grahaagung Wibawa agar membuka segera akses jalan menuju Pasar Jambu Dua dari Jalan Ciremei Ujung, sesuai dengan rencana tapak sebagaimana dimaksud diatas sejak surat ini diterima. 

Surat tersebut ditandatangani Hery Antasari dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bogor dan Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor.