BOGOR, CEKLISSATU - Dugaan ketidaknetralan seorang direksi aktif pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor tepatnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan terus menuai sorotan dari berbagai pihak.

Meskipun sudah diberikan sanksi teguran oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari, namun hal itu dinilai masih kurang tegas lantaran tidak menjamin Bos PDAM itu tidak mengulangi aksinya.

Sekretaris Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kota Bogor, Agil Rohendi yang menyayangkan aksi dirut perusahaan pelat merah itu yang secara terang-terangan menunjukan sikap politiknya.

Baca Juga : Akses Jalan Warga Masih Ditutup, Komisi III DPRD Ancam Cabut Izin Operasional Plaza Jambu Dua

Menurut Agil, bagaimanapun posisi Bos PDAM itu sangat berkaitan dengan pemerintah daerah lantaran modal menggunakan anggaran APBD.

"Ya, tidak pantas. Mestinya tetap netral, walaupun sekarang belum masuk tahapan kampanye," ucapnya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Agil menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus serius dan tegas menyikapi permasalahan tersebut, dan tidak menganggap sepele problematika itu.

Apalagi, masih kata Agil, semua aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai serta direksi BUMD tidak boleh terjun dalam politik praktis.

"Terlebih Pj Wali Kota Bogor sudah menerbitkan soal netralitas ASN dan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat (2) huruf d bahwa direksi komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

"Pasal 280 ayat (4) termaktub bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1)
huruf c, huruf f, hurrf g, hunrf i, dan huruf j, dan ayat (2)
menupakan tindak pidana Pemilu," imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, pada pasal 493 bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Terkait permasalahan ini, direksi tak pantas berada di proses deklarasi karena bisa menjadi adanya indikasi dia keberpihakan ke salah satu calon," tegasnya.

Kendati demikian, Dwi menambahkan, saat ini memang belum masuk ke dalam tahapan kampanye. Namun, apabila yang bersangkutan terbukti menjadi tim sukses bisa dicopot dari jabatannya sebagai direksi.