CIANJUR.CEKLISSATU -  Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap empat pelaku pembunuhan seorang penjaja seks sesama jenis yang mayatnya ditemukan di  Perairan Nusa Picung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Cianjur pada Sabtu, 15 Oktober 2022, kemarin dengan kondisi wajah ditutup karung dan tangan terikat.

Para pelaku yakni MAP (26), WG (23), DS (22) serta J (24) ditangkap dikediamannya di Kecamatan Bojong Picung usai polisi melakukan autopsi jasad korban yang di ketahui bernama Saefudin Mulayana (28) warga Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, korban merupakan penjaja seks sesama jenis dan adik dari salah satu pelaku yakni MAP (26) menjadi pelanggan korban dengan berjanji akan membayar Rp. 2 juta usai berhubungan intim dengan korban. Namun korban marah karena tidak dibayar dan menyebarkan vidio hubungan intim sesama jenis disebarkan melalui media sosial dan diketahui tetangga MAP (26) dan membuat keluarga pelaku menjadi perbincangan disekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“MAP (26)  ini marah ke korban karena vidio adiknya berhubungan badan sesama jenis dengan korban tersebar di medsos dan tetangganya. MAP (26) kemudian memanggil pelaku lainnya untuk menjebak korban yang berpura-pura akan menjadi pelanggan,” ujarnya.

Lebih lanjut Doni mengatakan saat korban sudah bertemu dengan para pelaku di dalam mobil kemudian terjadi perdebatan antara MAP dengan korban yang mempertanyakan vidio hubungan intim sesama jenis adiknya dengan korban disebarkan. Korban sambung Doni menjawab karena adik MAP (26) tidak membayar usai berkencan dengan korban.

“Setelah terjadi percekcokan didalam mobil dengan MAP (26) korban langsung di cekik dan pelaku lainnya menutup wajah korban dengan karung dan tangan diikat, dan korban yang masih bernafas kemudian dibuang di  Perairan Nusa Picung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande,” sambung Doni.

Selain para pelaku, masih kata Doni sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi kejadian termasuk sebuah mobil yang dipakai para pelaku menghabisi nyawa korban.

“Barang bukti juga kita amankan seperti tali,karung, pakaian korban dan mobil yang bawa pelaku bertemu dengan korban dan menghabisi  nyawa korban,” imbuhnya.

Sementara itu MAP (26) dihadapan petugas mengakui perbuatannya, dirinya marah kepada korban karena  korban menganggap vidio hubungan intim sesama jenis dengan adiknya yang disebar korban merupakan hal yang biasa korban lakukan jika pelanggannya tidak membayar.

“Saya marah pak saat saya tanya masalah vidio itu dia malah jawab itu sudah biasa dan gak ada masalah jika tidak dibayar korban mengancam akan terus mendatangi rumah adik saya dan menyebarkan ke tetangga. Disitu pak saya langsung cekik,” akui pelaku.

Kini para pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana  dengan ancaman hukuman mati.

“Kita jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur.