BOGOR, CEKLISSATU - Resto Bajawa Flores Bogor yang berlokasi di lahan eks Presiden Theater, Kecamatan Bogor Tengah, hingga kini masih belum mengantongi izin.
Untuk itu, resto Bajawa Flores Bogor pun bakal disegel Satpol PP Kota Bogor, pasalnya Satpol PP. Ini menyusul penegak perda itu telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 terhadap pemilik resto.
"Kami telah mengirimkan SP3 ke mereka karena belum bisa menunjukan berkas perizinan yang kita minta,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach pada Senin, 7 November 2022.
Demak sapaan akrabnya mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan penyegelan untuk resto Bajawa Flores Bogor, sebab SP 3 yang dilayangkan memiliki batas waktu yang harus dipenuhi setelah diterima pemilik resto selama 7 hari kerja.
"Rabu minggu depan, petugas kita akan tanya kembali mereka, apakah sudah melengkapi perizinan atau belum. Kalau belum, tentu langkah selanjutnya adalah penyegalan," ungkapnya.
Demak berharap kedepan calon pelaku usaha yang akan membuka atau membangun maupun bagi yang sudah menjalankan bisnisnya, agar selalu mentaati aturan yang sudah diterapkan.
"Kita akan bertindak sesuai aturan setelah menerima pelimpahan berkas, dari dinas yang bertugas melakukan pengawasan. Kita bertindak juga tidak semena-mena. Melainkan mengikuti aturan main yang berlaku," katanya.
Comment