BOGOR, CEKLISSATU - Mantan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, menilai pungutan yang dilakukan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN) 1 Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat jelas melanggar hukum.

Teguh mengatakan, permintaan pungutan atas nama sumbangan yang dimintakan SMKN 1 Cibinong sebagai syarat apapun tidak dapat dibenarkan. Apalagi SMKN 1 Cibinong sebagai sekolah Negeri sudah menerima dana Bantuan Oprasional Siswa ( BOS).

"Jika bentuknya sumbangan, maka besaran dan waktunya tidak boleh ditetapkan, karena jika sudah ditetapkan bentuknya berubah menjadi pungutan liar atau melanggar Hukum,"ujarnya.

Baca Juga : SMKN 1 Cibinong Diduga Pungli Dengan Dalih Uang Sumbangan  5 Juta Hingga 8 Juta Harus Dilunasi

Teguh juga menambahkan , apalagi kemudian dijadikan prasyarat lain seperti kenaikan kelas atau mengikuti ujian yang bisa meminta sumbangan adalah komite sekolah.

Sementara bisa dilihat aturan soal sumbangan ada di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Komite sekolah boleh meminta sumbangan yang jumlah dan besarannya tidak boleh ditetapkan oleh komita atau pihak sekolah tersebut.

IMG-20220607-WA0052.jpg

Ditempat terpisah Wakil ketua DPRD kabupaten Bogor Wawan Haikal Qurdi mengutuk keras atas prilaku oknum- oknum pihak  sekolah yang melakukan pungutan apapun itu.

"Apapun alasan dalihnya untuk memungut sumbangan yang memberatkan orangtua siswa itu tidak dibenarkan.bahkan dirinya menjelaskan bagai mana indunesia akan maju dan sehat kalau prilaku Oknum kepalasekalah masih ada yang seperti ini," ujarnya.

Dirinya akan mengawal hal ini hingga tuntas, karna dunia pendidikan tempatnya menimba ilbu bukan dijadikan ajang bisnis.yang memberatkan masyarakat pungkas politikus partai Golongan Karya yang juga sebagai ketua DPP Kab Bogor pada ceklissatu.com 7/6/2022 .

Seperti berita sebelumnya dari aduan beberapa orang tua murid tersebut, Sebut saja Ibu OS, warga kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. adalah orang tua murid yang kelas 10 atau kelas 1 SMKN 1 Vibinonh. anak nya yang masuk pada ajaran tahun lalu,  hingga sampai saat ini hampir sudah mau kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru lebih dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru  ( PPDB). Dari penuturan orang tua siswa tersebut ya pak kami sebagai orang tua betul-betul miris dengan kebijakan sepihak sekolah, Dimana setelah anak-anak kami diterima di SMKN 1 Cibinong pada waktu itu dan di saat indonesia semua tau lagi di landa Covid -19 malah kami dimintai uang sejumlah dari nilai terkecil 5 juta hingga ada yang sampai 8 juta rupiah kata pihak sekolah ini uang sumbangan namun kami merasa aneh kenapa uang sumbangan ditarget dengan nominal sebesar itu.

“Bahkan yang lebih mengherankan kami, Apabila uang tersebut belum lunas anak-anak kami tidak di ijinkan ikut serta ujian atau tidak mendapatkan kartu untuk dapat Ujian, kecuali minimal bisa menyicil dan tidak dipatok besaranya untuk menyicil. 

"Tidak sedikit pula para orang tua murid yang terpaksa meminjam kesan kemari bahkan sampai ada yang pinjam ke rentenir, sungguh pak kami menyekolahkan anak – anak kami ke situ bukan karena kami kaya raya kami sama dengan orang tua yang lain menginginkan anaknya bersekolah yang baik dan bersekolah di sekolah negeri bahkan anak saya masuk kata gori anak yatim dan memakai kartu Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) Masih wajib dipungut uang tersebut,” ujar OS pada Ceklissatu.com Senin (5/06/2022).

Sementara saat ceklissatu mengkonfirmasi kepada kepala sekolah Sugiyo yang sebelumnya sudah disambungkan oleh kepala sekolah terdahulu, namun kepalasekolah tidak dapat dijumpai maaf bapak sedak sibuk Daring bersama pihak Propinsi ujar salah satu security sekolahan  dan terkesan menghindar.


Redaksi