BOGOR, CEKLISSATU - Ratusan mahasiswa gabungan dari Universitas Djuanda (Unida) Bogor, STKIP Muhammadiyah Bogor, dan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor kembali melakukan unjuk rasa di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin, 27 Juni 2022.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta kepada pemerintah untuk membuka ke publik terkait draft ancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran mahasiswa menilai wacana revisi RKUHP sebagai salah satu upaya pembukaan gerbang perubahan demokrasi menjadi negara kekuasaan.

"Kami menilai ada ketidakterbukaan dari pihak pemerintah dan DPr dalam proses revisi RKUHP. Padahal, salah satu asas dalam Peraturan Pembentukan Perundang-undangan mengatakan, untuk pembuatan Undang-Undang harus ada Keterbukaan informasi publik sebelum diplenokan," ucap Ruben Bentiyan juru bicara aksi kepada awak media.

Oleh karena itu, lanjutnya, mahasiswa menuntut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Komisi III DPR-RI untuk membuka draft RKUHP. Sebab, draft tersebut dinilai penting bagi kehidupan masyarakat dalam bernegara.

“Hal ini dirasa perlu dikarenakan RKUHP memiliki peran penting dalam bermasyarakat untuk menjalankan ketertiban umum,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Ruben, pada kenyataannya saat ini tanpa ada keterlibatan publik terlebih dahulu, Revisi Undang-Undang dengan cepat bergulir di pleno akhir dan menuju disahkan.

Adapun undangan untuk tenaga ahli seperti akademisi dalam proses revisi RKUHP itu, sambungnya, dinilai tidak merepresentasikan hadirnya asas Keterbukaan publik.

“Undangan beserta kehadiran akademisi itu hanya sekedar formalitas saja, hanya agar seakan-akan RKUHP ini terbuka terhadap keterlibatan publik,” katanya.