BOGOR, CEKLISSATU - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim angkat bicara soal maraknya pelaku usaha yang menjalankan kafe atau resto tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Menurut Dedie, pihaknya akan menindak tegas tempat usaha yang tidak berizin sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor, bahkan akan bergerak cepat untuk memeriksa izin tempat-tempat usaha, khususnya yang baru beroperasi.
"Kami akan melakukan pemetaan, kemudian dari kelurahan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mengecek ke lapangan. Kalau mengaku izinnya belum lengkap, Bapenda diminta untuk melinkkan dengan Pajak Bangunan 1 (PB1). Kalau izin tidak ada, tentu akan ditindak," ucapnya pada Senin, 7 November 2022.
Kendati demikian, Dedie mengaku penindakan dilakukan setelah melalui fase peringatan dan sebelumnya diberi kesempatan untuk mengurus izin setelah mereka selesai membangun. Tetapi dalam kenyataannya, lanjut Dedie, mereka yang memiliki tempat usaha tidak melakukan langkah-langkah sesuai aturan.
"Disatu sisi, kami senang banyak sekali laporan tempat usaha kafe dan resto berkembang di Kota Bogor. Namun, semua itu harus melewati aturan yang ada karena potensi PAD bisa lebih tinggi, selama semua izin dan persyaratan dipenuhi pengusaha. Jadi dilakukan pemetaan mana saja yang sudah lengkap, mana yang dalam proses dan mana saja yang belum berizin," ungkapnya.
Dedie mengatakan semua bentuk dan jenis usaha baru harus terdaftar, maupun yang belum lengkap terdaftar itu dilink kan ke PB1. "Catatannya, kalau tidak ada hal-hal yang sifatnya membahayakan lingkungan sekitar, begitu kan ya atau kemudian hal yang menggangu warga sekitar maupun masyarakat. Ya, itu tinggal kami dorong buat izin untuk melengkapi," katanya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bogor mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima anggota dewan dari dinas terkait terdapat empat kafe dan restoran diantaranya Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk menjalankan usaha.
Komisi I berkesimpulan keempat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha.
"Sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ucap Ketua Komisi I, Safrudin Bima usai rapat kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum lama ini.
Comment