BOGOR, CEKLISSATU - Satpol PP Kabupaten Bogor melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadhan.

Aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran dari Pj Bupati Bogor.

"Edarannya sudah keluar, paling nanti tinggal tunggu pelaksanaannya pas puasa. Ini kan kecamatan sudah terima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara kepada ceklissatu.com, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga : Pemerintah Naikkan PBJT, Pengusaha THM Terancam Kolaps

Rhama mengatakan, pihaknya akan menindak tegas THM yang tidak mengikuti aturan tersebut. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari penyegelan dan lainnya.

"Pertama kita tutup, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda PPNS yang masuk. Apakah nanti perizinannya seperti apa, diperiksa semua. Jika saat kita sidak di bulan Ramadan, dan ternyata THM masih buka, akan disegel dan ditutup sementara, agar tak beraktivitas," jelasnya.

Sedangkan, untuk rumah makan masih dapat beroperasi. Tetapi, ada penyesuaian seperti menggunakan tirai selama bulan suci Ramadhan.

"Kalau rumah makan itu pakai tirai, tapi untuk namanya panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam lah itu tutup total, gak boleh ada kegiatan," tandasnya.