BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal memberikan insentif berupa gratis biaya retribusi selama enam bulan bagi pedagang di Rest Area Gunung Mas Puncak.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, hal itu sebagai bukti keseriusan Pemkab dalam menjamin kenyamanan berusaha di Rest Area Gunung Mas Puncak.

“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi,” kata Asmawa saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, Senin 24 Juli 2024.

Baca Juga : Diwarnai Penolakan, 331 Bangunan Liar di Kawasan Gunung Mas Bogor Dibongkar Satpol PP

“Yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman,” lanjut dia.

Selain itu juga, kata Asmawa, pihaknya juga berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.

“Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk Kawsan Gunung Mas melewati rest area terlebih dahulu,” kata dia.