JAKARTA, CEKLISSATU -- Kabar terbaru. Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan ditunda sepekan, yaitu hingga 1 Juni 2024.

Hal itu terjadi karena pihak kuasa hukum dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak hadir di PN Bandung.

Terkait ini, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku, sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan pada hari ini, Senin (24/6/2024).

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024 di PN Bandung

Menurutnya, tindakan pihak Polda Jabar tersebut merupakan bentuk kesengajaan agar sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dinyatakan gugur.

"Kami menilai ini memang ada kesengajaan. Apa kamu pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur," ungkapnya di PN Bandung

Maka itu, ia meminta kepada Polda Jabar untuk bersikap kooperatif dengan hadir pada sidang praperadilan ini. 

Menurutnya, apabila bila terus tidak hadir, ini adalah bentuk kedzaliman terhadap Pegi Setiawan.