JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah saat ini tengah membahas kenaikan harga beras

Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) beras mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium dan beras premium ditetapkan berdasarkan wilayah penjualan.

"Betul, HET beras bakal dinaikkan tapi masih di dalam pembahasan. Sudah pembahasan kemarin tinggal penetapan-penetapan saja diharmonisasikan," kata Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Saat ini, Bapanas tengah melakukan rapt koordinasi terbatas untuk menghitung kenaikan harga atas pengaruh inflasi. 

Baca Juga : Kemendag Impor Beras, Gula hingga Bawang Putih Jelang Ramadan

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

Untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras adalah Rp9.950 per kg medium dan Rp13.300 per kg premium.

Sedangkan,untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.

Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

"Kemarin rakortas sudah ditentukan, kita menunggu tapi yang jelas HPP disesuaikan," kaa Ketut. 

Besaran HPP baru nantinya, menurut Ketut, tak akan berbeda jauh dari fleksibilitas harga yang baru saja ditetapkan Kepala Bapanas. Yaitu, Gabah Kering Panen (GKP di petani dipatok Rp5.000/kg dan Gabah Kering Giling )GKG) di penggilingan sebesar Rp6.200/kg.

Kemudian, GKG di gudang Perum Bulog dihargai sebesar Rp6.300/kg dan beras di gudang Bulog Rp9.950/kg.

"Mendekati, bisa di bawah dikit tapi tidak mungkin diatas," tutup Ketut.