JAKARTA, CEKLISSATU - Satu juta pekerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terancam kehilangan pekerjaan karena praktik impor pakaian bekas. 

Hal itu karena impor pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional, di mana membuat banyak UMKM gulung tikar, sehingga pekerjanya ikut terdampak.

"Jika sektor (industri tekstil) ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga : Kemenkop Ingin Penjualan Pakaian Bekas Impor di Medsos Dibatasi

Aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Data Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Batam menunjukkan sejak 2019 sampai Desember 2022 ada penindakan 231 impor ilegal pakaian bekas.

Jika tak segera ditangani, Teten menambahkan, maka impor pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Sebab, berdasarkan data BPS industri pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil.

Maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada 2022, sektor industri pengolahan menyumbang 18,34 persen dari produk domestik bruto (PDB) menurut lapangan usaha harga berlaku.

Sementara, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34 persen terhadap PDB industri pengolahan.

“Dari kontribusi itu, industri pengolahan TPT berkontribusi Rp201,46 triliun atau 5,61 persen PDB. Kontribusi itu cukup besar,” tutup Teten.