JAKATA, CEKLISSATU – Demi menyukseskan program Indonesia Net Zero Emission 2060, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung investasi di indusrtri pendukung Energi Baru Terbarukan atau EBT.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah memprioritaskan pengembangan transisi energi menggunakan EBT melalui transforrmasi ekonomi hijau.

“Hal ini menjadi salah satu upaya Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi emisi global, antisipasi adanya perubahan iklim, dan komitmen mencapai Net Zero Emission di tahun 2060,” kata Agus seperti dalam keterangannya, Senin 28 Agustus 2023.

Agus mengatakan, sektor industri berperan di sisi supply dan sisi demand. Di sisi supply, industri mesin peralatan ketenagalistrikan harus terus dikembangkan untuk menyediakan produk yang berkualitas untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Di sisi demand, perkembangan industri akan mendorong pertumbuhan konsumsi energi listrik.

Baca Juga : Manfaatkan EBT, Bantu Pelaku UMKM Genjot Bisnis

“Hal ini menjadi peluang bagi industri pendukung infrastruktur EBT di dalam negeri, khususnya industri modul surya, yang harus harus bisa digunakan semaksimal mungkin dalam proyek-proyek PLTS di Indonesia,” jelas dia.

Saat ini di Indonesia, kata Agus, telah terdapat 22 pabrikan modul surya dengan akumulasi total kapasitas kemampuan produksi tahunan produksi modul surya dalam negeri mencapai 1.644 MWp dan spesifikasi kapasitas maksimum per modul surya mencapai 560 Wp.

Namun begitu, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh industri modul surya di dalam negeri, antara lain spesifikasi produk modul surya yang berkembang dengan cepat, industri komponen sel surya masih sangat terbatas, dan juga persyaratan kategori “Tier 1” yang dipersyaratkan Lembaga pendanaan luar negeri.

Untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri berkontribusi dalam transisi energi bersih serta menjadikan sektor EBT menjadi menarik bagi investasi, Kemenperin bersama seluruh pemangku kepentingan terkait melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan selalu berupaya mendorong produk dalam negeri pada pengadaan infrastruktur EBT, khususnya PLTS.

“Salah satu upaya Kemenperin adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan nilai TKDN minimal pada proyek PLTS,”  jelas dia.

Meningkatnya porsi EBT pada RUPTL PLN Tahun 2021-2030 dan kebijakan transisi menuju Net Zero Emission 2060 menunjukkan gambaran kebutuhan atau potensi pasar untuk industri komponen EBT yang masih sangat besar.

“Pasar yang besar ini harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri,” ujar Agus.

Untuk itu, Kemenperin mendorong PT PLN (Persero) untuk berperan sebagai shareholder dalam upaya mempercepat proses pembentukan PLTS di Indonesia.

Investasi tersebut juga menandakan bahwa Indonesia masih merupakan tujuan strategis investasi, sejalan dengan berbagai kebijakan dan inisiatif yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk untuk menarik investasi domestik dan internasional, yang menghasilkan pendirian industri baru dan perluasan industri yang ada.

“Investasi pabrik sel dan panel surya ini merupakan batu loncatan untuk perkembangan industri modul surya Indonesia, mendukung subtitusi impor dengan menyediakan produk modul surya yang berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup dia.