JAKARTA, CEKLISSATU - Bullion bank atau bank emas diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bank emas sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Bank emas akan memberi manfaat berupa penghematan devisa bagi pemerintah. Sementara itu, bagi industri sebagai sumber pembiayaan proyek.
"Di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah juga mengusulkan untuk memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis 10 November 2022.
Baca Juga : Resesi Global Mengancam, Bagaimana Nasib Investasi IKN?
Sri Mulyani mengatakan, bank emas akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bendahara negara itu menyebut, keberadaan bank emas bisa menjadi pilihan lain bagi investor untuk berinvestasi.
Tercatat, kinerja ekspor emas dan granula meningkat hingga US$5.280 juta sepanjang 2020 lalu. Selain itu, Indonesia memiliki lokasi tambang emas terbesar kedua di dunia, yakni tambang Grasberg di Papua dengan cadangan emas mencapai 30,2 juta ounce.
Hal tersebut membuat Indonesia menjadi produsen emas terbesar ketujuh di dunia dengan produksi sebesar 130 juta ton atau 4,59 juta ounce 2020.
Comment