JAKARTA, CEKLISSATU – Menumpuknya kontainer barang impor di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Permendag yang telah berlaku sejak 10 Karet 2023 lalu itu adanya pengetatan, sehingga mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Kontainer barang impor itu didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Baca Juga : Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kontainer-kontainer tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, untuk Permendag itu akan dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Peraturan Menteri Keuangan sudah ditandatangani dan keluar sehingga sudah lengkap untuk aturan pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani dikutip dari keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga : 10 Kontainer Produk UMKM Bumbu dan Tuna Diekspor Untuk Konsumsi Haji

“Karena ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya," tambahnya.

Terkait hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05).

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Baca Juga : Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Teten: Lindungi Produk UMKM

Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.

Baca Juga : Jokowi: Belanja Pemerintah yang Dibeli Barang Impor, Bodoh Banget

Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).

Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga : Melanggar Aturan, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar di Bogor

Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di Pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ tutup Nirwala.