BOGOR, CEKLISSATU - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) rencananya ditetapkan hari ini, Minggu 5 Februari 2023. Proses perekrutan itu pun disoroti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu mengkhawatirkan proses perekrutan Pantarlih tersebut disusupi oleh pengurus ataupun anggota partai politik (Parpol).

"Kami ingatkan kepada PPS untuk memastikan calon Pantarlih yang dibentuk tidak terlibat dalam aktivitas partai politik baik menjadi anggota ataupun pengurus partai politik Pemilu 2024," kata
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga : Lepas Rombongan PCNU ke Harlah 1 Abad, Kapolresta Bogor Kota: Tahun Politik Jangan Mudah Termakan Isu Hoaks 

Irvan meminta agar hal itu menjadi perhatian. Baik oleh penyelenggara, peserta, masyarakat, maupun stakeholder lainnya. 

Sebab, kata dia, Pantarlih merupakan instrumen yang sangat penting dalam menentukan kualitas pemilu yang baik.

"Karena mereka (Pantarlih) merupakan salah satu faktor utama sekaligus penentu bagi terciptanya kualitas daftar pemilih 2024. sederhananya, dengan Pantarlih berkualitas maka akan lahir daftar pemilih yang berkualitas," jelas Irvan.

ERUL