BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, melarang para peserta Pemilu melakukan kampanye selama masa tenang pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang didapat, DCT tersebut akan diumumkan besok, 4 November 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa kampanye bisa dilakukan 25 hari setelah DCT diumumkan.

Baca Juga : KPU Kota Bogor Terima 14.565 Kotak Suara Pemilu 2024

"Dari aturan tersebut diatur
bahwa jadwal dan tahapan pemilu akan dimulai pada 28 November 2023," jelasnya, Jumat 3 November 2023.

Tak hanya itu, Bawaslu pun mengimbau aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para calon peserta Pemilu.

Dalam imbauan ini, Bawaslu meminta para peserta memperhatikan tempat yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, peserta Pemilu juga harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar pada alat peraga sosialisasi ini dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih. 

"Jadi terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang untuk kampanye. Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," tegas Ridwan.

"Adapun larangan kampanye itu di antaranya melakukan pertemuan dengan warga, penyebaran bahan kampanye penyebaran alat peraga kampanye, media sosial dan aktivitas laun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye," sambung Ridwan.

Ridwan mengatakan bahwa pertemuan para peserta Pemilu bisa dilakukan hanya di internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai.

"Tapi ini juga dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada bawaslu dan kpu sesuai dengan tingkatannya," kata dia.

Sementara untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu mengizinkan itu dilakukan pada masa kampanye yaitu pada rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

ERUL