JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus bagi pemilih yang tidak mencoblos di TPS sesuai alamat KTP.

Hal itu terungkap ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Pada Pilkada 2024, kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus, akan disiapkan DPT, daftar pemilih tetap di TPS lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu (Pilpres dan pileg) 2024," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy’ari juga menyebutkan, TPS lokasi khusus perlu diadakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, walaupun tidak berada di alamat domisili.

"Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam Pilkada itu tetap dapat menggunakan hak memilih," tegasnya. 

Baca Juga : KPU Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Calon Independen di Pilkada 2024

"Misalkan pekerja yang bekerja pada perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," tambahnya.

Sementara itu, yang menjadi kriteria TPS lokasi khusus, yaitu seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik.

Kemudian ada lokasi lainnya dengan kriteria, terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP Elektronik.

Pemilih terkonsentrasi di satu tempat, jumlah pemilih paling sedikit di TPS, kemudian juga ada penanggungjawab pada TPS lokasi khusus.

Hasyim Asy'ari mengatakan, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan juga ada penanggungjawab pada TPS lokasi khusus.

"Ini isu strategi yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih," jelas Hasyim Asy’ari.