BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan tidak akan ada calon perseorangan (independen) yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak.

Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin mengatakan bahwa sampai hari terakhir tepat 12 Mei 2024, tidak ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bogor melalui jalur perseorangan ke KPU Kota Bogor.

"Tidak ada yang menyampaikan syarat dukungan sebagai bakal calon perseorangan. Hanya ada yang konsultasi saja yakni Bambang Saputro beserta timnya," ucapnya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga : Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

Habibi menyebut bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon perseorang telah dibuka per tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, namun tidak ada yang melakukan pendaftaran.

"Betul, dapat dipastikan pada Pilkada Kota Bogor nanti tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari independen atau perseorangan," jelasnya.

Sementara itu, KPU Kota Bogor telah melakukan sosialisasi bagi calon perseorang yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada pada 27 November 2024. Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan sejak 8 Mei 2024.

Adapun syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan harus memiliki jumlah dukungan sebanyak 60.014 orang dengan minimal sebaran dukungan di empat kecamatan di Kota Bogor

Hal itu, berdasarkan PKPU 2/2024 tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan diangka 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu Kota Bogor, di mana berjumlah 800.181 orang.