JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah pada tanggal 23 September 2024.

Terkait hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebutkan, sebelum pengundian nomor urut, KPU akan lebih dulu melakukan penetapan bagi paslon kepala daerah, yaitu 22 September 2024.

"KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," ungkap Idham Holik di kantor KPU RI, seperti dikutip, pada Jumat (30/8/2024).

Untuk diketahui, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan setiap pasangan calon. Verifikasi dilakukan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2024, KPU Sebut 1.467 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Sudah Mendaftar

Kemudian selanjutnya, pemberitahuan hasil pemeriksaan persyaratan oleh KPU masing-masing wilayah di pada 5-6 September 2024.

"Kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," terangnya.

Sebelumnya, KPU RI telah membuka pendaftaran paslon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Adapun saat ini ada 1.518 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah mendaftar di Pilkada 2024.

Data total paslon yang sudah mendaftar tersebut tercatat hingga Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Dari angka total yang sudah mendaftar ke KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, paslon dari partai koalisi meliputi calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 100, calon bupati dan wakil bupati 1.095, dan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 272.

Sementara untuk paslon perseorangan atau independen yang sudah mendaftar ke KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota yaitu 51.