JAKARTA, CEKLISSATU – Pada kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah sudah mendaftarkan diri.

"Pendaftaran pasangan calon di rentang 27-29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, seperti dikutip, pada Jumat (30/8/2024).

Idham Holik mengatakan, selama tiga hari tersebut KPU menerima 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga : KPU Pastikan Berkas Pendaftaran 5 Pasangan Bakal Calon pada Pilkada Kota Bogor Lengkap

Rinciannya, yaitu provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

Kemudian tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon

Sedangkan untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," jelasnya.

Baca Juga : Daftar ke KPU Kota Bogor, Ini Visi Misi Atang Trisnanto dan Annida Allivia 

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," tegas Idham Holik.

Tidak hanya menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal tersebut menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," pungkasnya.