JAKARTA, CEKLISSATUPengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada, pada 27 Agustus 2024.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada 27 Agustus adalah hasil keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ungkap Sufmi Dasco Ahmad, seperti dikutip, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga : Ilham Akbar Habibie Sebut Putusan MK Soal Pilkada Sudah Seusai Harapan Rakyat

Selain itu lanjut Sufmi Dasco Ahmad, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada Kamis dan Selasa.

Sehingga menurutnya, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dacso.

Kemudian Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada mala mini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.