JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menjadwalkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yaitu pada 27 November 2024.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak tersebut berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR-RI pada 24 Januari 2022, dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

"Pilkada Digelar Sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tanggal 24 Januari 2022 dengan Komisi II DPR dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022," ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga : Jaring Pemilih Milenial, Jaro Ade: Golkar Targetkan Prabowo-Gibran Raih 70 Persen Suara di Kabupaten Bogor

"Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 Novemberr 2024," tambahnya.

Ia juga menyampaikan rencana digelarnya pemungutan suara Pilkada 2024 telah tercantum dalam Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Jadwal Pilkada tersebut akan tetap sama dengan tiga pertimbangan yaitu tidak terjadi singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Atau jika tidak terjadi Pemilihan Presiden putaran kedua sehingga tidak terjadi penumpukan beban kerja penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat partai politik menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada pada November 2024 dengan tetap memperhatikan hari-hari libur nasional dan keagamaan.

Guna mempersiapkan syarat pencalonan Pilkada, para calon perlu mengetahui jadwal pelaksanaan Pilkada 2024

Berikut ini rancangan jadwal Pilkada yang telah disusun oleh KPU:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

25 September-23 November 2024: Masa Kampanye.

24-26 November 2024: Masa Tenang.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.