JAKARTA, CEKLISSATUTim Hukum Nasional Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Terkait hal ini, Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyatakan, dengan penyerahan dokumen kesimpulan pihaknya optimis MK akan mengabulkan permohonannya.

"Kalau kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin masih dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," ungkap Ari Yusuf Amir usai menyerahkan dokumen kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Permohonan secara umum diajukan kubu Anies-Muhaimin yaitu meminta pemungutan suara ulang, dan mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga : Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Berikut Ini Poinnya

Selain itu lanjut Ari, keyakinan tersebut muncul dari usaha mereka membuktikan dalil permohonan di persidangan.

Begitu pun terkait penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024. 

"Kami juga menghadirkan sakit-saksi, kawan-kawan pasti mengikuti banyak sekali saksi-saksi yang kami hadirkan," terangnya. 

"Walaupun begitu banyaknya gangguan terhadap saksi-saksi, tapi alhamdulillah tetap ada saksi kami dan meyakinkan, alhamdulillah," tambah Ari.

Baca Juga : Hari Ini MK Jadwalkan Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Semua Pihak

Kemudian, Ari juga menyebut bahwa kehadiran para ahli dalam sidang memberikan kejelasan terkait permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.

"Kami mendalilkan telah terjadi pengkhianatan konstitusi, pelanggaran konstitusi dan pelanggaran azas bebas jujur dan adil, dan alhamdulillah ahli-ahli kita, baik itu ahli dari keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, ahli administrasi negara," bebernya.

"Telah menjelaskan dengan clear dan sangat profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadikan bahan pertimbangan bagi Hakim," lanjutnya.

Ari berharap, agar para pendukung Anies-Muhaimin bisa mendoakan Majelis Hakim Konstitusi bisa mengabulkan seluruh petitum yang telah dibacakan di awal sidang. 

"Sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," tuturnya.

Untuk diketahui, pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 ini akan digelar pada 22 April 2024.