JAKARTA, CEKLISSATU – Berdasarkan hasil rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027, pada Minggu (28/7/2024).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz.

“Hari ini sebelum kami melakukan pleno beberapa waktu ke depan, kami karena kebutuhan organisasi juga melaksanakan pleno secara lengkap yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI,” ungkap August Mellaz.

Baca Juga : Soal Surat Presiden Pergantian Komisioner KPU, Jokowi Sebut Masih Proses Administrasi

“Kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya, untuk menetapkan Pak Muhammad Afifuddin sebagai Ketua KPU secara definitif,” tambahnya.

Selain itu lanjut Auguts, penunjukan Afifuddin sebagai Ketua KPU RI karena kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu.

“Posisi definitif dari Ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,” terangnya.

Baca Juga : Jelang Pemilihan Pilkada, KPU Jawa Barat Kebut Pendataan Pemilih

Untuk diketahui, Mochammad Afifuddin sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Afifuddin berdasarkan hasil rapat pleno enam pimpinan KPU RI yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024). 

DKPP memberhentikan Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. 

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.