JAKARTA, CEKLISSATUHari ini Kamis (21/3/2024), Tim Hukum Nasional (THN) Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan anggota THN Anies-Muhaimin, Fajri. "Mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 21 Maret 2024 pukul 08.00 WIB," ungkap Fajri.

Ia menyebutkan, kedatangan THN ke MK hari ini untuk mendaftarkan permohonan pembatalan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu.

Sementara itu, Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menuturkan, telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Hasil Pilpres 2024, Surya Paloh Sampaikan Selamat kepada Prabowo-Gibran

"Iya kami sudah siap 100 persen, permohonan gugatan ke MK berikut bukti-bukti dan saksi-saksinya," tegasnya.

Terpisah, Muhaimin mengatakan, THN akan langsung bergerak untuk menggugat hasil pemilu. Gugatan ini, untuk memperjuangkan suara yang percaya dengan gerakan perubahan yang mereka usung. 

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," tutur Muhaimin.

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga : KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara. 

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen. 

KPU juga telah mengumumkan hasil penghitungan suara untuk partai politik dengan menempatkan PDI-P sebagai partai dengan suara tertinggi yakni 25,3 juta suara atau 16,72 persen dari 151,7 juta suara sah. 

Kemudian disusul Golkar 23,2 juta suara atau 15,29 persen, Gerindra 20,07 juta suara atau 13,22 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10,62 persen atau 16,1 juta suara. 

Urutan kelima Nasdem dengan 14,6 juta suara atau 9,66 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12,7 juta suara atau 8,42 persen, Partai Demokrat 11,2 juta suara atau 7,43 persen, Partai Amanat Nasional 10,9 juta suara atau 7,24 persen. 

Sisanya partai yang tidak lolos parlementary threshold yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3,87 persen, PSI 2,8 persen, Perindo 1,29 persen, Gelora 0,84 persen, Hanura 0,72 persen, Buruh 0,64 persen, Ummat 0,42 persen, PBB 0,27 persen dan PKN 0,21 persen.