BOGOR, CEKLISSATU - Kisruh hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diasumsikan beberapa pihak penuh kecurangan, terutama dalam proses rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap berimbas ke Kabupaten Bogor. Ratusan massa mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Hoax mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor yang berada di di Jalan Tegar Beriman Cibinong, Rabu (28/2/2024).


Mereka menuntut agar KPU pusat, untuk menghentikan penghitungan suara Pilpres dan Pileg melalui aplikasi SiRekap yang dianggap banyak bermasalah.


"Kami, melalui KPU Kabupaten Bogor menuntut KPU-RI maupun negara menghentikan perhitungan suara melalui aplikasi SiRekap, karena menyebarkan berita bohong atau tidak tepat," ungkap koordinator aksi Koalisi Masyarakat Anti Hoax Ali Topan Vinaya.

Baca Juga : 44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan


Selain meminta agar aplikasi SiRekap dihentikan untuk penghitungan suara. Terlebih lagi, dalam pembuatan aplikasi tersebut memang menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga dianggap berpotensi merugikan negara.


"Permasalahan di Pilpres dan Pileg 2024 ini kan karena berawal dari aplikasi SiRekap yang merupakan website resmi produk KPU-RI, dimana pembiayaannya dari APBN  hingga harus diaudit karena terjadi beberapa kasus pergeseran atau penggelembungan suara pasangan calon (Paslon) maupun calon legislatif (Caleg)," pinta Ali Topan Vinaya.


Dirinya pun mengaku, Koalisi Masyarakat Anti Hoax pun mendukung desakan agar DPR RI menggunakan hak angket. Untuk menyelidiki adanya indikasi kecurangan dalam proses Pemilu tahun 2024 ini.


"DPR-RI harus menggunakan hak angketnya dan memanggil pihak-pihak terkait, apakah benar terjadi penggelembungan suara hingga tentang dimana pusat server aplikasi SiRekap, yang kami duga berada di luar negeri dan itu diduga melanggar peraturan yang berlaku," tegasnya.


Dia menambahkan, sapaan akrabnya aksi ini juga dilakukan secara serentak melakukan aksi atau tuntutan yang sama ke Kantor KPU di daerah maupun di pusat.


"Tuntutan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bogor, tetapi juga dilakukan oleh teman-teman lainnya di masing-masing daerah hingga penggunaan aplikasi SiRekap dihentikan dan  DPR-RI menggunakan hak angketnya ," tandasnya.