JAKARTA, CEKLISSATU – Besok Rabu 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Pemilu bukan hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat. TPS dibuka selama enam jam hingga pukul 13.00.

Baca Juga : Ayo Tentukan Masa Depan dengan Partisipasi Aktif dalam Pemilu 2024, Golput? Bukan Pilihan Bijak

Selain itu, waktu mencoblos telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih. Apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Setiap kategori pemilih dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa. Berikut ini rinciannya:

Pertama, pemilih yang tercatat di DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. 

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. 

Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

Baca Juga : Amankan Jalannya Pemilu 2024 di Jawa Barat, 19.725 Personel Gabungan Diterjunkan

Kedua, pemilih yang tercatat di DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. 

Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Ketiga, pemilih yang tercatat di DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik. 

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket).

Sementara itu, saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 sedang memasuki masa tenang. Yang sebelumnya sudah digelar masa kampanye selama 75 hari, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, tanggal 11-13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.