JAKARTA, CEKLISSATU - Sebanyak 22 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Rabu, 10 Agustus 2022.

"KPU sudah menerima pendaftaran 22 parpol peserta Pemilu 2022, hingga hari ke-10 ini," ujar Komisioner KPU Idham Holik di kantornya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Terbaru pada hari ini ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, ada sejumlah partai yang terlebih dahulu dinyatakan sudah lengkap, yakni; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.

Total, ada 17 partai yang dokumennya sudah lengkap dan bisa lanjut ke tahapan verifikasi.

Sementara yang belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republiku. KPU menunggu partai-partai tersebut melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus mendatang.