JAKARTA, CEKLISSATU – Tim penyidik dari Polrestabes Surabaya menangkap RA (25), bandar judi slot Royal Dream di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, slot Royal Dream dalam sebulan mampu meraih omset hingga Rp1 miliar lebih.

Hendro menyebut, selain RA penyidik penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawan slot Royal Dream, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

Baca Juga : WN AS Jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT, dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce,” ujar Hendro dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi Royal Dream tersebut.

Chip tersebut kepada para penjudi dibeli melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Baca Juga : Polda Jabar Bekuk 3 Orang Asal Balikpapan Lakukan Penipuan Jual Motor, Untuk Judi Online 

“Alhasil dari penjualan chip judi slot itu, mereka bisa mencapai omset Rp1 miliar lebih,” ungkap Hendro.

Hendro mengatakan, RA mendapatkan ide menambang chip slot Royal Dream untuk diperjualbelikan itu sejak awal 2022, dan dilakukan secara otodidak melalui internet.

Polrestabes Surabaya menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

 “Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar,” tutup Hendro.