BLITAR, CEKLISSATU - Mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2018 Samanhudi Anwar diduga merencanakan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Rencana tersebut dilakukan sejak dia mendekam di Lapas Sragen, Jawa Tengah, bersama tersangka NT (53).

Perampokan di rumah dinas wali kota berawal dari pertemuan Samanhudi dengan NT dan ASN di Lapas Sragen pada 2020.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi dan NT serta satu tersangka lain yakni ASN (53) bertemu di Lapas Sragen pada 2020.

Samanhudi pernah dipenjara karena tersangkut kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah di Blitar.

"Saat itu S (Samanhudi) NT dan ASN itu sama-sama sedang jalani hukuman pidana di LP salah satu di Jateng," kata Totok, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga : Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah

Saat berada di satu lapas, Samanhudi mengetahui profil NT yang sudah lima kali jadi residivis kasus pencurian dan kekerasan.

"Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 KUHP, termasuk NT dia lima kali residivis, dan saudara S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya," ujarnya.

Samanhudi lalu memberikan informasi kepada NT dan komplotannya soal tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

"Kemudian di situ mereka ketemu, (Samanhudi) memberikan info," ucapnya.

Singkat cerita, Samanhudi, NT dan ASN pun menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara. 

"Selanjutnya oleh saudara tersangka NT dan satu tim lima orang kemudian dilakukan curas di bulan Desember 2022," kata dia. 

Totok mengungkapkan dari serangkaian hasil penyelidikan bahwa Samanhudi diduga turut terlibat dalam perampokan tersebut. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim kemudian menangkap Samanhudi pada Jumat 27 Januari 2023 dini hari.

"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar [Samanhudi] dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, Jumat.

Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto 56 KUHP. Penyidik sedang dalam perjalanan menuju Polda Jatim membawa Samanhudi si otak perencanaan aksi perampokan.