BANDUNG, CEKLISSATU.COM  - Viral disebuah akun Tiktok @salwa_ndr77 disebutkan Anggota Lalu Lintas Polsek Rancasari, Polrestabes Bandung diduga melakukan pungutan liat (pungli) dengan modus tilang namun minta dikirim ke rekening pribadi.

Dalam unggahan yang beredar, oknum Polantas Polsek Rancasari itu dinarasikan meminta uang Rp550 ribu kepada pengendara.

Berdasarkan penelusuran Polrestabes Bandung, insiden itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Disparbud Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Destinasi Wisata Cegah Pungli

Menanggapi kejadian dugaan pungli itu, Kapolsek Rancasari, Kompol Herman Junaidi mengatakan, bahwa untuk anggotanya memberhentikan pengendara di Jalur Cepat Soekarno Hatta Bandung memang benar.

Namun menurut Kompol Herman untuk bayar tilang ke anggota itu tidak benar alias hoax.

“Kalau berhentikannya emang benar di jalur cepat, tetapi kalau minta uang ditransfer ke rekeningnya itu tidak benar,” kata Kompol Herman Junaedi, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Kebun Raya Bogor Klarifikasi Video Viral Terkait Isu Pungli

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Pristha Utama mengatakan, oknum polantas tersebut kini sudah diamankan Sie Propam.

Ia sedang dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan tindakan indisipliner oknum polantas tersebut.

“Jadi terlepas yang bersangkutan benar atau salah melakukan pungli, kita masih konfrontasi. Nanti kita akan menunggu karena saat ini teman-teman dari Sie Propam berusaha untuk komunikasi dan menghubungi akun tersebut karena akunnya langsung off, sehingga kita masih menunggu untuk memastikan pengambilan keterangan dari akun tersebut untuk kita konfrontasi kebenarnya seperti apa,” katanya.