BOGOR, CEKLISSATU  – BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Ihsanudin melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Bogor. Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Bayu Marwanto, beserta jajaran pada Jumat 10 Juli 2026 di Balai Kota Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai capaian program perlindungan pekerja di Kota Bogor sekaligus menyampaikan strategi percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Hingga posisi Juni 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Bogor telah mencapai 46,28 persen, meningkat 2,16 poin persentase dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebesar 44,12 persen. Adapun target UCJ Kota Bogor pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 63,1 persen, sehingga diperlukan penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dengan PT Valdo Sumber Daya Mandiri melalui Pembinaan dan Customer Relationship Management (CRM)

Selain peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan realisasi pembayaran manfaat kepada peserta. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp504,4 miliar untuk 32.886 kasus. Angka tersebut menunjukkan kehadiran nyata negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama para pemangku kepentingan telah memberikan perlindungan kepada 45.336 pekerja. 

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juni 2026, pembayaran klaim bagi pekerja rentan mencapai Rp1,166 miliar untuk 48 kasus klaim, yang terdiri dari DBHCHT sebesar Rp336 juta (12 kasus),
Provinsi Jawa Barat sebesar Rp162 juta (13 kasus),
Kader masyarakat sebesar Rp668 juta (23 kasus).