JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) DKI Jakarta untuk merencanakan dan mengkaji pembangunan Rumah Susun (Rusun) khusus penyandang disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto Sedyo Setiawan mengatakan, Pemprov belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi para penyandang disabilitas sebanyak 8 persen.

Dia menambahkan, hal itu sesuai amanat di Pasal 70 huruf (i) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perda sudah ada, tinggal diterapkan. Segera bikin kajian mengenai pembangunan rusun khusus disabilitas. Tetapkan lokasinya,” kata Panji dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.

Sebab, kata dia, rusun yang ada belum memenuhi kriteria sarana dan prasarana penunjang untuk disabilitas.

“Karena menurut saya, rusun yang sekarang belum memadai. Baiknya rancang dan bangun baru khusus disabilitas,” ujar Panji.

Apalagi di akhir Tahun 2023, Diaperumkim DKI baru menyediakan 94 unit hunian disabilitas yang tersebar di 29 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta.

Padahal pada tahun itu, Disperumkim DKI memiliki 32.378 unit dari 149 tower dan 82 blok Rusunawa yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

“Jelas terlihat sangat jauh ketersediaan unit untuk penyandang disabilitas jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022,” ucapnya.

Selain itu usulan juga diminta karena Rusun milik Pemprov sudah penuh. Sehingga belum bisa memenuhi kuota 8 persen yang telah disepkati dalam Perda.

“Pembangunan yang sudah ada sudah penuh, maka ada baiknya direncanakan secara matang, agar target sekian unit harus terpenuhi,” tutup Panji.