DEPOK, CEKLISSATUSeorang pria berinisial AAH berhasil diamankan Polres Metro (Polrestro) Depok terkait dugaan ilegal akses pada kartu KAI Accses.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebutkan, dalam menjalankan aksinya tersangka AAH bermodus mengisi saldo TOP UP kartu KMT KAI Commuter.

"Menggunakan aplikasi C Access dan APLIKASI Http Canary dengan metode pembayaran dengan aplikasi Gopay dengan mengubah sistim APLIKAI C Access," ungkap Arya kepada wartawan. 

"Sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp1 (satu rupiah) setiap TOP UP, sehingga pelaku mendapatkan saldo TOP UP sebesar Rp12.414.998,- dari 25 kali TOP UP dengan pembayaran Rp25," terang Arya.

Baca Juga : Pengurus Forum Anak Kota Bogor Periode 2024-2026 Dilantik Sekda: Jadi Wadah Aspirasi Dalam Program dan Kebijakan Pemerintah

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone Merk Poco beserta dengan sepuluh kartu KAI Accses yang digunakan pelaku dalam beraksi," tuturnya.

Selain itu lanjut Arya, pihaknya akan mengusut kasus dugaan ilegal akses tersebut.

"Kami sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik," tegasnya.

"Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut," bebernya.

Pelaku disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 s/d maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.