BOGOR, CEKLISSATUSembilan penambang emas tanpa izin atau ilegal diciduk polisi ketika beraksi di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa menyebutkan, sembilan penambang ilegal itu tertangkap basah saat petugas melakukan patroli lapangan.

"Ada sembilan pelaku yang telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung, mereka tertangkap pada saat petugas Antam sedang melakukan patroli," ucap Ade kepada.

Sembilan penambang ilegal tersebut, yaitu berinisial J, S, AR, AB, IR, IB, DA, R, dan L. 

Baca Juga : Longsor Terjadi Dekat Gudang Bahan Peledak PT Antam Pongkor Bogor

"Kejadian diketahui Rabu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku berada di area Level 600 Ciurug XC 71 P dengan barang bukti hasil pencuriannya," terangnya. 

Ade menyatakan, saat dilakukan penggerebekan dan pengepungan, sembilan orang ini bersembunyi di sela-sela tumpukan kayu.

Karena terpojok, semuanya langsung dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan lalu dibawa ke Mako Polsek Nanggung. 

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni enam karung batuan yang diduga mengandung emas, sembilan senter merk energizer, enam batu baterai merk energizer;

Kemudian tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang senilai Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan bodrek.

"Pelaku dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," pungkasnya.