BOGOR, CEKLISSATU – Dalam memberikan dukungan moral kepada ibu dan anak-anak selebgram Cut Intan Nabila, Polda Jawa Barat akan memberikan bantuan trauma healing.

Selebgram Bogor dan anaknya tersebut mengalami trauma akibat mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, korban akan mendapatkan bantuan trauma healing.

Menurutnya, kejadian itu tentunya perlu menjadi atensi, karena dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Baca Juga : Gerak Cepat Tangani Kasus KDRT Selebgram Bogor, Kementerian PPPA Serukan Perempuan Berani Bersuara

Selain itu dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. 

Maka itu lanjut Trunoyudo, pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," ungkapnya Trunoyudo, Kamis (15/8/2024).

Diketahui sebelumnya, selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT. Dia diamuk oleh suaminya di atas ranjang rumahnya. 

Baca Juga : Kasus KDRT, Suami Selebgram Bogor Ditangkap Polisi di Hotel Kawasan Jakarta Selatan

Akar penyebab cekcok yang terjadi di antara mereka diduga akibat faktor perselingkuhan.

 Dalam video unggahan Cut Intan Nabila di Instagram, terlihat pemilik jumlah followers mencapai 403 ribu menangis di atas ranjang akibat cekcok di antara mereka. 

Suaminya, Armor Toreador, sampai mengamuk dengan menjambak rambut sang istri serta melayangkan pukulan hingga beberapa kali.

Cut Intan Nabila tidak melawan dan hanya bisa menangis. Sementara anaknya yang masih kecil sempat kena tendang kaki Armor membuat tubuh mungilnya jadi menggeliat.

Polres Bogor akhirnya menangkap suami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador. Armor diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

"Alhamdulillah sudah tertangkap," ucap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Armor ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.